INGIN JADI CALON WALIKOTA SINGKAWANG PERSEORANGAN? INI SYARATNYA !

INGIN JADI CALON WALIKOTA SINGKAWANG PERSEORANGAN? INI SYARATNYA !


Ilustrasi Gambar Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang



Singkawang Info – Posisi calon independen pada Pilkada tahun depan jadi pembicaraan hangat setelah keputusan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama maju di Pilkada DKI Jakarta. Pilkada Singkawang 2017 juga membuka peluang untuk calon jalur perseorangan. Apa saja syarat-syaratnya?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Ramdan mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada untuk pencalonan wali kota melalui jalur perseorangan / independen harus memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 13.946 orang.
“Dukungan untuk calon perseorangan adalah minimal 13.946 orang yang dibuktikan dengan KTP maupun fotokopi KK untuk diserahkan kepada KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” kata Ramdan di Singkawang, Jumat 22 April 2016.
Beliau mengatakan bahwa saat ini, disamping mempersiapkan mengenai tahapan-tahapan calon perseorangan, KPU juga sedang melakukan persiapan pembentukan PPK dan PPS yang rencananya dilakukan 21 Juni sampai 20 Juli 2016.
“Hal itu kita lakukan, terkait terbitnya Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, tentang Tahapan program penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2017,” katanya.
Untuk calon perseorangan / independen, kata Ramdan, pada 22 Mei 2016, KPU akan melakukan penetapan rekapitulasi DPT pemilu akhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.
“DPT kota Singkawang berdasarkan pemilu yang terakhir yaitu 164.069 orang,” katanya. (ant/akm)
Sumber: www.kalamanthana.com